- Details
- Written by Super User
- Category: Uncategorised
- Hits: 1021
Berikut adalah jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing/ TKA di Indonesia:
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst).
Dasar hukum untuk jabatan yang tidak boleh dijabat oleh tenaga kerja asing:
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
Anda dapat konsultasi seputar jabatan tenaga kerja asing yang tersedia sesuai dengan jenis usaha di perusahaan anda dan jabatan yang tidak boleh untuk orang asing.
Informasi 021-79183100
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 2033 1975 | Bbm: 2BC684A7
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | cc | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Selebihnya klik tentang izin tenaga kerja asing di Indonesia.
- Details
- Written by Super User
- Category: Uncategorised
- Hits: 987
Daftar negara-negara yang mendapat fasilitas Visa On Arrival (VOA) di Indonesia, secara teknis VOA Indonesia adalah visa yang di dapat saat mendarat di Indonesia, jadi bagi warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia tidak perlu repot lagi untuk melakukan permohonan di KBRI negara asal seperti saat melakukan permohonan visa kunjungan, WNA hanya tinggal berangkat saja dan setibanya di Indonesia langsung ke bagian visa dan membayar biaya Visa On Arrival (VOA Indonesia) sebesar kurang lebih 35 USD dan visa langsung ditempel di paspor pemohon. Begitulah prosedur mendapatkan VOA yang sangat memudahkan bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia. Namun sayangnya tidak semua WNA yang mendapatkan fasilitas ini, silahkan untuk cek daftar 64 negara yang dapat mengurus VOA di Indonesia:
- Algeria (アルジェリア)
- Argentina (アルゼンチン)
- Australia (オーストラリア)
- Austria (オーストリア)
- Bahrain (バーレーン)
- Belgium (ベルギー)
- Brazil (ブラジル)
- Bulgaria (ブルガリア)
- Cambodia(カンボジア)
- Canada(カナダ)
- China (中国)
- Cyprus (キポロス)
- Czech(チェコ)
- Denmark (デンマーク)
- Egypt (エジプト)
- Estonia (エストニア)
- Fiji (フィジー)
- Finland (フィンランド)
- France (フランス)
- Germany (ドイツ)
- Greece (ギリシャ)
- Hungary (ハンガリー)
- Iceland (アイスランド)
- India (インド)
- Ireland (アイルランド)
- Italy (イタリア)
- Japan (日本)
- Kuwait (クウェート)
- Laos (ラオス)
- Latvia (ラトビア)
- Libya (リビア)
- Liechtenstein (リヒテンシュタイン)
- Lithuania (リトアニア)
- Luxembourg (ルクセンブルク)
- Maldives (モルディブ)
- Malta (マルタ)
- Mexico (メキシコ)
- Monaco (モナコ)
- Netherlands(オランダ)
- New Zealand (ニュージランド)
- Norway (ノルウェー)
- Oman (オマーン)
- Panama (パナマ)
- Poland (ポーランド)
- Portugal (ポルトガル)
- Qatar (カタール)
- Romania (ルーマニア)
- Russia (ロシア)
- Saudi Arabia (サウジアラビア)
- Slovakia (スロバキア)
- Slovenia (スロベニア)
- South Africa (南アフリカ)
- South Korea (韓国)
- Spain (スペイン)
- Suriname (スリナム)
- Sweden (スウェーデン)
- Switzerland (スイス)
- TaiwanTerritory (台湾)
- Tunisia (チュニジア)
- Turkey (トルコ)
- United Arab Emirates (アラブ首長国連邦)
- United Kingdom (英国)
- United States of America (米国)
- Timor Leste (東ティモール)
Itulah nama-nama negara yang mendapatkan fasilitas VOA Indonesia, jika Anda termasuk warga negara yang disebutkan di atas, tunggu apalagi? visit Indonesia now, dan lihatlah tempat yang penuh keberagaaman dan keajaiban ciptaan Tuhan ini
- Details
- Written by Super User
- Category: Uncategorised
- Hits: 233
Informasi seputar persyaratan KITAP dan biaya pengurusan KITAP.
KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang ditujukan bagi setiap warga negara asing yang memiliki status sebagai pasangan kawin campuran atau direktur sebuah perusahaan di Indonesia.
Syarat pengurusan/ konversi KITAP berlaku bagi:
- Warga Negara Asing/ WNA yang telah memiliki KITAS
- WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan usia pernikahan tidak kurang dari 2 tahun
- WNA sebagai direktur sebuah perusahaan dan telah memegang KITAS selama 5 Tahun berturut-turut
- Anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia
- Anak dari orang tua pemegang KITAP
Selain kriteria di atas, syarat pengajuan permohonan KITAP wajib melengkapi dokumen berikut:
Klik syarat KITAP/ KITAS penjamin WNI
Klik syarat KITAP/ KITAS sponsor perusahaan
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
Informasi 021-79183100
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 2033 1975 | Bbm: 2BC684A7
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | cc | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar izin tinggal tetap warga negara asing
GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda
- Details
- Written by Super User
- Category: Uncategorised
- Hits: 870
Daftar Harga dan Persyaratan Kitas, Kitap, Telex Visa, Exit Permit & Visa Kunjungan Bisnis, Visa Pelajar dan Visa Pensiun/ Lansia di Indonesia. Tel. 021-79183100 Hotline 081220331975
Klik di sini untuk Persyaratan Kitas & Izin WNA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan untuk KITAS & Izin Kerja di Indonesia |
|
Catatan Untuk Telex Visa Kunjungan Bisnis/ VKUBP
- Mohon Perhatian Anda, saat ini kondisi di Dirjen Imigrasi update tanggal 14 Agustus 2014 masih sering terjadi ERORR apabila pemohonan anda tidak selesai TEPAT waktu, kami minta pengertian dan kerjasama nya.
- Masa berlaku PASPOR MINIMAL 18 Bulan
- Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
- Warga negara sensitif adalah Negara-Negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
- Perusahaan kecil (CV) dapat mengajukan permohonan VKBP dengan di kenakan biaya tambahan Rp.250.000.-
- Bagi semua pemohon VKBP yg pernah memiliki VKBP harus melampirkan Foto Copy paspor dan visa nya.
- Persyaratan VKBP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
Catatan untuk Visa Telex Kunjungan Sosial Budaya/ VKSB
- Mohon Perhatian Anda, saat ini kondisi di Dirjen Imigrasi update tanggal 14 Agustus 2014 masih sering terjadi ERORR apabila pemohonan anda tidak selesai TEPAT waktu, kami minta pengertian dan kerjasama nya
- Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
- Warga negara sensitif adalah Negara - negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
- Khusus Warga Negara PAKISTAN harus interview di KBRI di tempat tinggal yang bersangkutan.
- Persyaratan VKU dan VKSB dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
Catatan untuk Perpanjangan Visa Kunjungan/ VKU
- Visa dapat di Perpanjang selama 4 kali berturut-turut sampai dengan 6 Bulan.
- Harga Perpanjangan Visa berbeda antara Perp 1 dan ke 2 dengan Perp 3 dan 4.(lihat di table Harga)
- Persyaratan Perp VKU : Paspor asli, Copy KTP, Surat Sponsor.
- Perpanjangan VKU hanya dengan melampirkan PASPOR di kenakan biaya tambahan Rp.100.000.-
Catatan untuk Perpanjang Visa On Arrival/ VOA
- Visa On Arrival hanya dapat diperpanjang satu kali (30 Hari)
Catatan untuk Exit Re-entry Permit
- Harga ERP wilayah Jakarta Barat, Cengkareng dan Tangerang dikenakan biaya tambahan Rp.100.000.-
- Harga pembuatan ERP khusus wilayah Karawang dan Serang dikenakan biaya tambahan Rp.350.000.
- Harga pembuatan ERP khusus Warga Negara RRC & India di kenakan biaya tambahan Rp.100.000.-
- Persyaratan ERP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
- EPO harus melampirkan IMTA dan DPKK ASLI.
Catatan untuk pembuatan Izin Kerja di Depnakertrans
- Pengerjaan di Depnaker, akan masuk perhitungan pengerjaan, apabila dokumen sudah kami nyatakan lengkap.
- Untuk Perusahaan yang belum memiliki RPTKA harap melampirkan Dokumen ASLI.
- Jumlah jabatan 1 perusahaan adalah 4 Jabatan, selebih nya perusahaan akan di kenakan ACC expose jabatan.
- Wajib Lapor Ketenagkerjaan diluar wilayah JAKARTA harap dibuat oleh perusahaan.
- Details
- Written by Super User
- Category: Uncategorised
- Hits: 107
Kitas pensiun adalah kartu izin tinggal terbatas yang ditujukan bagi warga negara asing yang sudah tidak bekerja dengan usia minimal 55 tahun, syarat kitas pensiun/ kitas lansia sebagai ketentuan pengurusan kitas yaitu sebagai berikut:
- Usia minimal 55 tahun
- Harus berbadan sehat
- Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
- Tidak boleh bekerja di Indonesia
- Asuransi Jiwa dan Kesehatan
- Copy Family Register/ Kartu Keluarga Luar Negeri
- Pasphoto Background Merah
- Dapat diproses Jika semua persyaratan kitas sudah dilengkapi
Lama Proses Pengurusan 31 Hari
Biaya Kitas Pensiun/ Lansia: 11.765.000 Idr
Biaya paket pengurusan kitas pensiun/ lansia termasuk:
- Telex VITAS/ Visa Izin Tinggal Terbatas
- Kitas/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Sponsorship perusahaan yang ditunjuk
- STM Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
- SKPPS/ Surat Keterangan Kependudukan Sementara
- SKTT/ Surat Keterangan Tempat Tinggal
Notes:
Biaya pengurusan kitas tidak termasuk Exit Re-entry permit
Pembatalan permohonan dikenakan biaya penuh
Biaya perpanjangan sama seperti baru
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
Informasi 021-79183100
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 2033 1975 | Bbm: 2BC684A7
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | cc | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar perizinan pensiunan wn asing di Indonesia
GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda