Berikut Persyaratan Paket KITAS (Kartu Ijin Tinggal terbatas) | RPTKA | TA01 | IMTA | TELEX VITAS | POA | STM | SKLD | Lapor Keberadaan | SKPPS | SKTT Untuk Tenaga Kerja Asing/ TKA & PMA:
Dokumen Tenaga Kerja Asing/ TKA
- Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
- Copy Ijasah TKA
- Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
- TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
- Klise/CD Photo TKA (Background merah) *Juga lampirkan legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA dibawah ini:
- Copy Akte Pendirian Perusahaan
- Copy Surat Keputusan Kehakiman
- Copy SIUP/ Izin Prinsip BKPM bagi badan PMA
- Copy NPWP
- Copy TDP
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy KTP Direktur
- Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
- Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, Lapor Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
Klik untuk Harga KITAS Tenaga Kerja Asing
Klik untuk Harga Kitas PMA
Paket KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) Tenaga Kerja Asing/ TKA
Berikut nama-nama dokumen yang termasuk paket KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) tenaga kerja asing:
a. Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA
b. Rekomendasi Ijin Kerja/ TA01
c. Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing/ IMTA
d. Telex Visa Bekerja/ Vitas
e. Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ KITAS
f. Buku POA ( Pengawasan Orang Asing ) *sudah tidak diterbitkan
g. Lapor Keberadaan TKA
h. Surat Tanda Melapor/ STM
i. Surat Keterangan Lapor Diri/ SKLD *sudah tidak diterbitkan
j. Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT
k. Pelaporan Kependudukan Sementara/ SKPPS
Note:
• Lama proses 51 hari setelah semua persyaratan dilengkapi
• Wajib memenuhi persyaratan tambahan jika diminta
• Persetujuan dan penolakan wewenang penuh lembaga pemberi ijin
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.
Pertanyaan tentang paket KITAS tenaga kerja asing/ TKA
Informasi 021-79183100
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 2033 1975 | Bbm: 2BC684A7
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | cc | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar rencana penggunaan tenaga asing
GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda